I.
Wawasan
Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia
A.
Wawasan Nusantara
1.
Pengertian Wawasan Nusantara
Secara etimologis, Wawasan Nusantara
berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas
(bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi
wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan
berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa
dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya
menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan
yang terletak antara dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua
samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata
“nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Sedangkan
terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut
a)
Menurut
prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam.”
b)
Menurut
GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c)
Menurut
kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat
Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.”
Berdasarkan pendapat-pendapat diatas,
wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya,
wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan
untuk mencapai tujuan nasional.
Ada tiga faktor yang melandasi
pemikiran Wawasan Nusantara yaitu, geografi, geopolitik, dan geostrategis;
latar belakang historis dan yuridis formal; kepentingan nasional. Dalam konteks
geografis, geopolitik, dan geostrategi, Indonesia memandang wilayahnya dari
segi geografi dan demografi sebagai negara terbesar di kawasan Asia Tenggara.
Letak tersebut juga dilengkapi dengan proyeksi lintang dan bujur negara, jumlah
pulau, luas wilayah, kekayaan alam, jumlah penduduk serta distribusi penduduk.
Persepsi “Tanah Air” merupakan penghayatan warga negara Indonesia terhadap
bersatunya unsur daratan dan lautan, dan “Nusantara” berarti laut sebagai
penghubung antarpulau di Indonesia. Sementara dari aspek politik, hadir ilmu
bumi politik atau geopolitik yang mempelajari fenomena politik dari aspek
geografi.
2.
Hakikat Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara adalah “Persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Bangsa Indonesia yang
dari segi kewilayahan bercorak Nusantara merupakan satu kesatuan yang utuh.
Kita memandang bangsa Indonesia
dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara
adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah.
Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat
Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.
3.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan
sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan
dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan
Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan
Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.
B.
Wawasan Nusantara Sebagai
Geopolitik Indonesia
1.
Geopolitik sebagai Ilmu Bumi
Politik
Geopolitik
secara etimologi berasal dari bahasa yunani, yaitu Geo yang berarti bumi dan
tidak lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi
wilayah hidup. Geopolitik dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap
kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat
tinggal suatu bangsa.
Istilah geopolitik pertama kali
diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography)
yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic,
disingkat geopolitik.
Teori-Teori Geopolitik :
a)
Teori
Geopolitik Frederich Ratzel (1844-1904), berpendapat bahwa negara itu seperti
organisme yang hidup. Pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme
yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan
subur. Makin luas ruang hiduo maka Negara akan semakin bertahan, kuat, dan
maju. Teori ini dikenal sebagai teori organisme atau teori biologis.
b)
Teori
Geopolitik Rudolf Kjellen (1864-1922), Negara adalah satuan dan sistem politik
yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik , demo politik
social politik, dan krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup dan
intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan
melakukan ekspansi.
c)
Teori
Geopolitik Karl Haushofer (1896-1946), melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen
terutama pandangan tentang lebensraum dan paham ekspansionisme. Jika jumlah
penduduk suatu wilayah Negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi
dengan luas wilayah, maka Negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya
sebagai ruang hidup bagi warga Negara. Untuk mencapai maksud tersebut, Negara
harus mengusahakan :
(1) Autarki, yaitu cita-cita untuk
memenuhi kebutuhan sendiri tanpa
bergantung pada Negara lain.
(2) Wilayah-wilayah yang dikuasai
(pan-regional), yaitu:
(a)
Pan
Amerika sebagai “perserikatan wilayah” dengan Amerika Serikat sebagai
pemimpinnya.
(b)
Pan
Asia Timur, mencakup bagian timur Benua Asia, Australia dan wilayah kepulauan
dimana Jepang sebagai penguasa.
(c)
Pan
Rusia India yang mencakup wilayah Asia Barat, Eropa Timur, dan rusia yang
dikuasai Rusia.
(d)
Pan
Eropa Afrika mencakup Eropa Barat , tidak termasuk Inggris dan Rusia dikuasai
oleh jerman.
Teori geopolitik Karl
Haushofer ini dipraktikkan oleh Nazi Jerman dibawah pimpinan Hittler sehingga menimbulkan perang
dunia dua.
d)
Teori
Geopolitik Halford Mackinder (1861-1947), mempunyai konsepsi geopolitik yang
lebih strategik, yaitu dengan penguasaan daerah-daerah ‘jantung’ dunia,
sehingga pendapatnya dikenal dengan teori daerah Jantung. Barang siapa
menguasai “daerah jantung” (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai pulau
dunia (Eropa, Asia, dan Afrika)yang pada akhirnya akan menguasai dunia.
Berdasarkan hal ini muncullah konsep Wawasan Benua atau konsep kekuatan di
darat.
e)
Teori
Geopolitik Alfred Tayer Mahan (1840-1914),mengembangkan lebih lanjut konsepsi
geopolitik dengan memperhatikan perlunya memamfaatkan serta mempertahankan
sumber daya laut termasuk akses ke laut. Sehingga, tidak hanya pembangunan armada
laut saja yang diperlukan, namun lebih luas juga membangun kekuatan
maritim. Berdasarkan hal tersebut,
muncul konsep Wawasa Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang siapa
menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia.
f)
Teori
Geopolitik Guilio Douhet(1869-1930), William Mitche(1878-1939), Saversky dan
JFC Fuller, mempunyai pendapat lain dibandingkan dengan para pendahulunya.
Keduanya melihat kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan
peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa membangun armada
atau angkatan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara memungkinkan
beroperasi sendiri tanpa di Bantu oleh angkatan lainnya. Disamping itu,
angkatan udara dapat menghancurkan musuh di kandang itu sendiri. Berdasarkan
hal ini maka muncullah konsep Wawasan Dirgantara (konsep kekuatan di udara).
g)
Teori
Geopolitik Nicholas J.Spijkman (1879-1936), terkenal dengan teori Daerah Batas.
Dalam teorinya, ia membagi dunia dalam empat wilayah :
(a) Pivot area, mencakup wilayah daerah
jantung.
(b) Offshore continent land, mencakup
wilayah pantai benua Eropa-Asia.
(c) Oceanic Belt, mencakup wilayah pulau
di luar Eropa-Asia, Afrika selatan
(d) New World, mencakup wilayah Amerika.
Atas
pembagian dunia menladi empat wilayah ini, Spijkman memandang diperlunya kekuatan
kombinasi dari Angkatan-angkatan Perang untuk dapat menguasai wilayah-wilayah
yang dimaksud. Pandangannya ini menghasilkan teori Garis Batas (Rimland) yang
dinamakan Wawasan Kombinasi.
2.
Paham Geopolitik
Bangsa Indonesia
Paham geopolitik bangsa Indonesia
terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara. Bagi bangsa Indonesia, geopolitik
merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah
Negara untuk mencapai tujuan nasionalnya. Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan
dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memamfaatkan keuntungan letak
geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis
tersebut.
Secara geografis, Indonesia memiliki
ciri khas, yakni diapit dua samudra dan dua benua serta terletak dibawah orbit
Geostationary Satellite Orbit (GSO). Dan Indonesia bisa bisa disebut sebagai
Benua Maritim Indonesia. Wilayah Negara Indonesia tersebut dituangkan secara
yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV. Atas dasar itulah
Indonesia mengembangkan paham geopolitik nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara.
Dan secara historis, wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan
Belanda yang dulunya disebut Hindia Belanda.
Berdasarkan fakta geografis dan
sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang
sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan
Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa
Indonesia
C.
Perwujudan Wawasan Nusantara
1.
Perumusan Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam ketetapan MPR
mengenai GBHN. Secara berturut-turut ketentuantersebut adalah :
a)
Tap
MPR No. IV \ MPR \ 1973
b)
Tap
MPR No. IV \ MPR \ 1978
c)
Tap
MPR No. II \ MPR \ 1983
d)
Tap
MPR No. II \ MPR \ 1988
e)
Tap
MPR No. II \ MPR \ 1993
f)
Tap
MPR No. II \ MPR \ 1998
Dalam keteapan tersebut dinyatakan
bahwa Wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dalam mencapai Tujuan
Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara adalah wawasan
nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD 1945.
Hakikat dari wawasan
nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara pandang
bangsa Indonesia tersebut mencakup :
1)
Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
2)
Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
3)
Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
4)
Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
Masing-masing cakupan arti dari
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial
Budaya, Pertahanan Keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM) tersebut tercantum dalam GBHN.
GBHN terakhir yang memuat
rumusan mengenai Wawasan Nusantara adalah GBHN 1998 yaitu dalam Ketetapan MPR
No. II \ MPR \ 1998. Pada GBHN 1999 sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR
No. IV \ MPR \ 1999 tidak lagi ditemukan rumusan mengenai Wawasan Nusantara.
Pada masa sekarang ini, dengan
tidak adanya lagi GBHN, rumusan Wawasan Nusantara menjadi tidak ada. Meski
demikian sebagai konsepsi politik ketatanegaraan Republik Indonesia, wilayah
Indonesia yang berciri nusantara kiranya tetap dipertahankan. Hal ini tertuang
dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dangan Undang-Undang”. Undang-Undang
yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
Indonesia.
2. Batas
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
a)
Wilayah
Daratan
Wilayah
daratan adalah daerah dipermukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam
tanah di permukaan bumi.
b) Wilayah Perairan
Wilayah
perairan Indonesia meliputi laut territorial, perairan kepulauan, dan peraran
pendalaman.
c) Wilayah Udara
Wilayah udara adalah wilayah yang berada di
atas wilayah daratan dan lautan (perairan) negara itu. Seberapa jauh kedaulatan
negara terhadap wilayah udara di atasnya, terdapat beberapa aliran, yaitu :
(a)
Teori
Udara Bebas
(b)
Teori
Negara Berdaulat di Udara
3. Unsur
Dasar Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara
mengandung tiga unsur dasar, yaitu :
a) Wadah
(Contour
b) Isi
(Content)
c) Tata
Laku (Conduct)
4.
Tujuan
dan Mamfaat Wawasan Nusantara
a) Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan Wawasan Nusantara terdiri atas dua :
(a)
Tujuan
ke dalam, yaitu menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, yaitu
politik, ekonomi, social budaya, pertahanan keamanan.
(b)
Tujuan
ke luar, yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah,
dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social serta mengembangkan suatu kerja sama dan
saling menghormati.
b)
Mamfaat
Wawasan Nusantara
Mamfaat
Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut :
(a)
Diterima
dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional.
(b)
Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia.
(c)
Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup memberikan
potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
(d)
penerapan
wawasan nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara
yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
(e)
Wawasan
Nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar